UUD 1945
UNDANG-UNDANG DASAR
REPUBLIK INDONESIA
1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan
negara Indonesia,
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN
KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang
berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam lima
tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan
Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN
PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh
satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-
undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama
masa lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden
sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan
akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan
rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain
tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN
AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan
undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas
pertanyaan Presiden dan berhak memajukan
usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan
oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen
pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan
kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang,
dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan
negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan
undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi
dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak
memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak
boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden
berhak menetapkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan
tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan
anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan
undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan
undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan
negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan
dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan lain-lain badan
kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur
dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai
hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional, yang
diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara
oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan kepindahan
pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih
langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar
ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang
Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah
komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia
Timur Raya, Presiden Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar
ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan
Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA
UMUM
I. Undang-Undang Dasar, sebagian dari hukum dasar
Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya
dasar negara itu.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di
sampingnya Undang-
Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah
aturan-aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
meskipun tidak ditulis.
Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitution nel)
suatu neqara, tidak cukup
hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loi
Constituttionelle) saja, akan
tetapi harus menyelid1ki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana
suasana kebatinannya
(geistlichen Hintergrund) dait Undang- Undang Dasar itu.
Undang-Undang Dasar negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya
dibaca teksnya
saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar
dari suatu negara,
kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks Itu, harus
diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa
teks itu dibikin.
Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya undang-undang yang
kita pelajari aliran
pikiran apa yang menjadi dasar undang-undang Itu.
II. Pokok-pokok pikiran dalam "pembukaan"
Apakah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam "pembukaan"
Undang Undang Dasar.
1 . "Negara" - begitu bunyinya - melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah
darah Indonesia
dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia".
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan,
negara yang melindungi
dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala
paham golongan,
mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian
"pembukaan" itu
menghendaki persatuan. meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatU
dasar
negara yang tidak boleh dilupakan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3.Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah
negara yang berkedaulatan
Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh
karena itu sistem
negara Yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas
kedaulatan Rakyat
dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai
dengan sifat
masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran Yang keempat Yang terkandung dalam
"pembukaan" ialah negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan Yang adil dan
beradab. Oleh
karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi Yang mewajibkan
pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
III. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam
pembukaan dalam pasal-pasalnya.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari
Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichtsidee)
Yang menguasai
hukum dasar negara, baik hukum Yang tertulis (Undang-Undang, Dasar)
maupun hukum Yang
tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam
pasal-pasalnya.
IV. Undang-Undang dasar bersifat singkat dan supel
Undang-Undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya
memuat peralihan dan
tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya
dengan Undang-
Undang Dasar Filipina.
Maka telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan
, pokok hanya
memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah Pusat dan
lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan
kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik
hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang
aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada
undang-undang yanglehih mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut.
Demikianlah sistem Undang-Undang Dasar.
Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan
negara Indonesia.
Masyarakat dan negara Indonesia
tumbuh, dan berubah, terutama pada zaman revolusi lahir
batin sekarang ini. Oleh karena itu. kita harus hidup secara dinamis,
harus melihat segala
gerak gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Berhubung dengan itu,
janganlah
tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung) kepada
pikiran-pikiran yang
masih mudah berubah.
Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena Itu makin
"supel" (elastic)
sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menajga supaya sistem
Undang-Undang Dasar
jangan sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai kita membikin
undan-gundang yang lekas
usang (verouderd). Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam
hal hidupnya negara
lalah semangat, semangat Para penyelenggara negara, semangat Para pemimpin
pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut
kata-katanya bersifat
kekeluargaan, apabila semangat Para penyelenggara negara, Para pemimpin pemerintahan itu
bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada
artinya dalam praktek.
Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan
tetapi jikalau semangat
Para
penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak akan
merintangi
jalannya negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka
semangat Itu hidup, atau
dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu, hanya
aturan-aturan pokok saja harus
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu
untuk
menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada
undang-undang.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar
ialah:
I.Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
1. Negara Indonesia berdasar atas hukum, (rechtsstaat), tidak
berdasarkan
kekuasaan belaka (Machtsstaat).
II Sistem Konstitusional.
2. Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak
bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
III. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan
Rakyat
(Die gezatnte Staatgewalt liegi allein bei der Majelis).
3. Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis
Permusyawaratan Rakyat,
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des
Willens des
Staatsvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan
menetapkan garis-garis
besar haluan negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden)
dan Wakil Kepala
Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara
yang tertinggi,
sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis
besar yang telah
ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis,
bertunduk dan bertanggung
jawab kepada Majelis. Ia ialah "mandataris" dari Majells. Ia
berwajib menjalankan putusanputusan Majelis.
Presiden tidak "neben", akan tetapi
"untergeordnet" kepada Majelis.
IV.Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di
bawah Majelis.
DI bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presid en ialah penyelenggara
pemerintah negara
yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan
tanggung jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and
responssibility upon the President).
V. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk
membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan
dan belanja negara
(Staatsbegrooting).
Oleh karena itu, Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan,
akan tetapi Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak
tergantung dari
pada Dewan.
VI. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak
Bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memperhentikan menteri-menteri negara.
Menteri-menteri itu tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukannya tidak tergantung dari pada Dewan, akan tetapi tergantung
dari pada Presiden.
Mereka ialah pembantu Presiden.
VI.I Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia
bukan
"diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
Diatas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis
Permusyawaratan
Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan
Perwakilan
Rakyat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa
dibubarkan oleh
Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu anggota
-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis
Permusyavvaratan Rakyat.
Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi
tindakan-tindakan
Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar
haluan negara
yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis
Pennusyawaratan Rakyat,
maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya
bisa minta
pertanggungan jawab kepada Presiden.
Menteri-menteri negara bukan pengawal tinggi biasa.
Meskipun kedudukan menteri negara tergantung dari pada Presiden, akan
tetapi mereka
bukan pegawai tinggi biasa oleh karena menteri-menterilah yang,
terutama menjalankan
kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam praktek.
Sebagai pemimpin departemen, menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal
yang mengenai
lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan menteri mempunyai pengaruh
besar terhadap
Presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya.
Memang, yang
dimaksudkan ialah, para menteri itu pmnimpin pemimpin negara.
Untuk menetapkan politik pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan
negara, para
menteri bekerja bersama satu sama lain seerat-eratnya dibawah pimpinan
Presiden.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA
Pasal 1
Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik mengandung isi pokok
pikiran kedaulatan
rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang
tertinggi.
Majelis ini diangogap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang
kedaulatan negara.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan. seluruh
daerah akan mempunyai
wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat
dianggap sebagai penjelmaan
rakyat.
Yang disebut "golongan- golongan" ialah badan-badan seperti
koperasi serikat pekeria, dan
lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran
zaman. Berhubung
dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam ekonomi, maka ayat ini
mengingat akan
adanya golongan-golongan dalam badang badan ekonomi.
Ayat 2
Badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikit-sedikitnya sekali
dalam 5 tahun. Sedikitsedikitnya,
jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali
dengan
mengadakan persidangan istimewa.
Pasal 3
Oleh Karena Maelis Permusyawaratan Rakyat memegang, kedaulatan negara,
maka
kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamik masyarakat, sekali
dalam 5 tahun Majelis
memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu
itu dan menentukan
haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk dikemudian hari.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2
Presiden Ialah kepala Kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk
menjalankan undang-undang,
ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir
reglementair)
Pasal 5 ayat 1
Kecuali executive power, Presiden bersama -sama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat
menjalankan legislative power dalam negara.
Pasal-pasal 6, 7, 8, 9
Telah,jelas.
Pasal-pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi
dari kedudukan
Presiden sebagai Kepala Negara.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Dewan ini ialah sebuah Counci1 of State yang berwajib memberi
Pertirnbangan-pertimbangan
kepada pemerintah. Ia sebuah badan penasehat belaka.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
Lihatlah di atas.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
I. Olehkarena Negara Indonesia
itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia
tak akan mempunyai
daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staatjuga.
Daerah Indonesia
akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula
dalam daerah yang lebih kecil.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale
rechtsgemeenschappen) atau
bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan
ditetapkan dengan
undang-undang.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan
daerah, oleh karena
di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
II. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250
zelfbesturende landchappen
dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali,
negeri di Minangkabau, dusun dan
marga di Palembang
dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh
karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia
menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan
segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan
mengingati hak-hak asal-usul
daerah tersebut.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal-pasal 19, 20, 21, dan 23
Lihatlah diatas.
Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan
undang-undang dari
pemerintah. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan
undang-undang.
III. Dewan ini mempunyai juga hak begrooting pasal 23.
Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol pemerintah.
Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini merangkap menjadi
anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 22
Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagal ini
memang perlu
diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam
keadaan
yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat.
Meskipun
demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat. Oleh
karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya
sama dengan undangundang
harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23 ayat 1, 2, 3, 4
Ayat I memuat hak begrooting Dewan Perwakilan Rakyat.
Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu ukuran
bagi sifat
pemerintahan negara. Dalam negara yang berdasarkan fascisme, anggaran
itu ditetapkan
semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam
negara yang
berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan
belanja
itu ditetapkan dengan undang-undang. Artinya dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana
didapatnya belanja buat
hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan
dewan perwakilannya.
Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya.
Pasal 23 menyatakan bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja,
kedudukan
Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat daripada kedudukan pernerintah. Ini
tanda kedaulatan
rakyat.
Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan
nasibnya sendiri,
maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti
pajak dan lainlainnya,
harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan
Perwakilan
Rakyat.
Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan
undang-undang. Ini penting
karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang
terutama adalah alat
penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan
pertukaran jual-beli
dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang
yang diperlukan
oleh rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga
masing-masing barang
yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah
tetap harganya,
jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena
itu, keadaan uang itu
harus ditetapkan dengan undang-undang.
Berhubung dengan itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan
dan mengatur
peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang.
Ayat 5
Cara pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh
Dewan Perwakilan
Rakyat, harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa
tanggung jawab
pernerintah itu perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan
kekuasaan
pemerintah. Suatu badan yang tunduk kepada pemerintah tidak dapat
melakukan kewajiban
yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukanlah pula badan yang
berdiri di atas pemerintah.
Sebab itu kekuasaan dan kewajiban badan itu ditetapkan dengan undangundang.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24 dan 25
Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas
dari pengaruh
kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan
dalam undang-undang
tentang kedudukan para hakim.
BAB X
WARGANEGARA
Pasal 26
Ayat 1
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan
Tionghoa, dan
peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia
sebagai tanah
aimya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat
menjadi warga negara.
Ayat 2
Pasal 27, 30, 31, ayat 1
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, ayat 1, 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai
seluruh
penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara
yang bersifat
demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan
perikemanusian.
BAB X1
AGAMA
Pasal 29 ayat I
Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
Telah jelas.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31 ayat 2
Telah jelas.
Pasal 32
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha
budinya rakyat
Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak
kebudayaan di daerahdaerah
di seluruh Indonesia,
terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus
menuju kearah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak
bahan-bahan baru
dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya
kebudayaan
bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia.
BAB XIV
KESEJEHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
Dalam pasal 33 tercanturn dasar demokrasi, ekonomti produksi
dikerjakan oleh semua, untuk
semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masya rakat.
Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab
itu perekonmian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun
perusahaan yang
sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua
orang! Sebab itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hidup orang banyak
harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh
ketangan orang seorang yang
berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh
ada ditangan orangseorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok
pokok
kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesarbesar
kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Telah cukup jelas, lihat diatas.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Telah jelas.
Pasal 36
Telah jelas.
D1 daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh
rakyatnya dengan
baik-balk (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya)
bahasa-bahasa itu akan
dihormati dan dipeliharajuga oleh negara.
Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang
hidup.
BAB XVI
PERUBARAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
Telah jelas.
Komentar
Posting Komentar