HAK ASASI MANUSIA
MAAF CUMA MAU SHARE TUGAS, SEMOGA BISA MEMBANTU^^
Nama : Nur Rahmah Putri Wardhani
Nomor : 15
Kelas : X MIA 7
1.
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA :
v Hak
asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir
sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak dasar ini bersifat universal
(berlaku dimana saja, kapan saja dan untuk siapa saja).
v Menurut
UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
v HAM
adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya
berkenaan dengan hal-hal yang asasi/mendasar/prinsipil.
(LKS halaman 3)
2.
MACAM-MACAM
HAM :
A)
HAK ASASI PRIBADI / PERSONAL RIGHT :
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
B) HAK ASASI POLITIK / POLITICAL RIGHT :
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
C) HAK ASASI HUKUM / LEGAL EQUALITY RIGHT :
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
D) HAK ASASI EKONOMI / PROPERTY RIGTHS :
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
E) HAK ASASI PERADILAN / PROCEDURAL RIGHTS :
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
F) HAK ASASI SOSIAL BUDAYA / SOCIAL CULTURE RIGHT :
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
3.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG
HAM :
v UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945, alenia I – IV; Pasal 28A
sampai dengan 28J; Pasal 27 sampai dengan 34
v UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
v UU No. 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
v UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
v UU No. 7 Tahun 1984 tentang Rativikasi Konvensi PBB tentang
penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
v UU No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau
Merendahkan Martabat Manusia
v UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor
182 mengenai pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak
v UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan
Internasional tentang hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya
v UU No. 12 tahun 2005 tentang Konvenan Internasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik
4.
ANALISIS
TERHADAP PELANGGARAN HAM :
v Dalam Negeri :
A.
Kasus Tanjung Priok (1984) :
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan
warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa
ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal
dunia akibat kekerasan dan penembakan.
B. Kasus Terbunuhnya Marsinah, Seorang Pekerja Wanita Pt Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994) :
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang
hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal
secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan,
penganiayaan dan pembunuhan.
C. Kasus Terbunuhnya Wartawan Udin Dari Harian Umum Bernas (1996) :
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang
wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak
dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
D. Peristiwa Aceh (1990) :
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak
memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak
berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat
pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
E. Peristiwa Penculikan Para Aktivis Politik (1998) :
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa
(penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1
orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
F. Peristiwa Trisakti Dan Semanggi (1998) :
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei
1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I
terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi
Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang
luka-luka).
G. Peristiwa Kekerasan Di Timor Timur Pasca Jejak Pendapat (1999) :
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup
setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia -
Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
H. Kasus Ambon (1999) :
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni
berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan
perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan
banyak korban.
I. Kasus Poso (1998 – 2000) :
Telah terjadi bentrokan di Poso yang
memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat
Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
J. Kasus Dayak Dan Madura (2000) :
Terjadi bentrokan antara suku dayak
dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah
pihak.
K. Kasus Tki Di Malaysia (2002) :
Terjadi peristiwa penganiayaan
terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan
sampai gaji yang tidak dibayar.
L. Kasus Bom Bali (2002) Dan Beberapa Tempat Lainnya :
Telah terjadi peristiwa pemboman di
Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan
menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari
warga negara Indonesia sendiri.
v Luar Negeri :
1.
Pelanggaran HAM di Mesir
Pelanggaran
HAM sempat terjadi di negara Mesir. Bermula pada berhentinya rezim presiden
Hosni Mubarak yang sudah bertahan selama 4 dekade. Selama beberapa minggu,
ratusan ribu warga Mesir turun ke jalan dan menyerukan pencopotan Mubbarak dari
jabatannya sebagai presiden Mesir. Hal ini disebabkan karena adanya krisis
ekonomi dan politik yang dialami Mesir. Sebagian warga menganggap presiden
Mubarak sebagai presiden yang baik karena selalu memperhatikan rakyat kecil.
Namun sebagian lain menganggap presiden Mubarak bersifat sikap glamor dan
otoriter dan tidak menghendaki Mubbarak memimpin Mesir lagi. Bentrok antara dua
kubu pun tidak terhindarkan. Selama berminggu-minggu ratusan warga menjadi
korban, banyak dari mereka yang akhirnya meninggal dunia. Konflik antara
pemerintah dan pihak oposisi pun makin meluas. Tak lama Hosni Mubbarak yang
terkepung oleh ratusan warga Mesir dan bersembunyi di dalam selokan ditemukan
warga dan akhirnya meninggal di tangan rakyat yang pernah ia pimpin sendiri.
Peristiwa ini menjadi salah lembar hitam sejarah di Mesir.
2.
Pelanggaran HAM oleh Mussolini di Italia
Pelanggaran
HAM di negara Italia tahun 1924 tergolong pelanggaran HAM terberat di dunia.
Aktor utamanya adalah Benito Mussolini, yang memimpin faham fasisme di Italia.
Mussolini memerintah di Italia dalam periode 1924 hingga 1943. Selama 19 tahun
masa pemerintahannya, ia dikenal sebagai seorang pemimpin yang otoriter, dan tidak
segan membunuh orang-orang yang tidak sepaham dengannya. Kekejama Mussolini ini
berlaku kepada siapa pun tanpa pandang bulu. Benito Mussolini juga termasuk
salah satu pencetus Perang Dunia II. Ia turut berkoalisi dengan Adolf Hitler
dari Jerman untuk melawan sekutu pada World War 2.
3.
Pelanggaran HAM oleh Hitler di Jerman
Nama
Adolf Hitler mungkin sudah tidak asing lagi. Ia dianggap sebagai salah satu
pemimpin terkejam yang pernah ada. Adolf Hitler yang merupakan pimpinan Nazi di
Jerman pada medio 1930-an. Ia melakukan banyak kejahatan kemanusiaan, seperti
menangkap tokoh-tokoh politik yang menentangnya dan melakukan pembasmian pada
orang-orang Yahudi. Hitler sendiri memang dikenal sebagai anti-Yahudi. Ia juga
menjadi salah satu penyebab utama terjadinya Perang Dunia II.
4. Pelanggaran
HAM Israel di Palestina
Masalah
sengketa antara Israel dan Palestina menjadi salah satu contoh pelanggaran HAM
internasional yang lainnya. Hal ini bermula ketika Israel memperluas wilayahnya
dengan menguasai sebagian besar wilayah Palestina. Hasilnya, kini wilayah
Palestina hanya tersisa sedikit saja. Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel
juga beberapa kali melancarkan serangan, baik serangan darat maupun udara ke
wilayah-wilayah Palestina. Sudah ratusan ribu korban warga Palestina, termasuk
anak-anak, wanita atau bahkan relawan dari negara lain yang menjadi korban.
Dunia pun sempat mengutuk tindakan Israel tersebut.
5.
Pelanggaran HAM di Bosnia
Pelanggaran
HAM juga terjadi akibat adanya perang sipil di Bosnia dengan Serbia. Kejadian
ini terjadi di periode 1992 hingga 1995 setelah pecahnya negara Yugoslavia.
Dalam perang di Bosnia tersebut, terjadi pembunuhan massal terhadap 800 warga
muslim Bosnia yang bermukim di kota Srebenica. Kota Srebenica sendiri memang
didominasi oleh mayoritas warga muslim Bosnia. Hal ini sempat menimbulkan
kekacauan di dunia internasional dan banyak negara yang mengutuk tindakan
tersebut.
6. Pelanggaran
HAM di Afrika Selatan
Kasus
pelanggaran HAM juga terjadi di Afrika Selatan, kali ini terkait perbedaan ras
dan warna kulit. Terjadi sekitar tahun 1960, ketika rezim apartheid yang
didominasi orang-orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan di Afrika
Selatan. Mereka kemudian melakukan kebijakan-kebijakan yang merugikan warga
kulit hitam, hingga menimbulkan banyak korban jiwa. Pelanggaran HAM juga
terjadi lagi di tahun 1976 yang menewaskan beberapa warga sipil dan murid-murid
sekolah.
Komentar
Posting Komentar